MK Soal Aturan Penyadapan
Langgar Konstitusi

Selasa, 15 Desember 2009

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menentang langkah pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Intersepsi (penyadapan). "Disetop sajalah. Itu inkonstitusional," kata hakim konstitusi Akil Mochtar di kantornya kemarin.

Akil menilai, banyaknya pihak yang gerah terhadap wewenang penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi itu merupakan "pertanda kebangkitan korupsi".

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring

...

Berita Lainnya