Hakim Konstitusi Minta RPP Penyadapan Dihentikan

"Secara sistematis ingin mengeroyok KPK."

Selasa, 15 Desember 2009

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi berpendapat, sebaiknya pemerintah menghentikan proses pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi.

Menurut hakim konstitusi Akil Mohchtar, RPP Penyadapan itu inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lantaran mengatur penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dihentikan sajalah, itu inkonstitusional," ujar Akil Mochtar di kantornya kemarin. Sesuai dengan p

...

Berita Lainnya