Boediono Tak Terusik Tuntutan Mundur

"Tak ada dasar hukum untuk memaksa Boediono nonaktif."

Jumat, 11 Desember 2009

JAKARTA - Derasnya tuntutan agar Wakil Presiden Boediono nonaktif tak membuat dirinya terganggu. Mantan Gubernur Bank Indonesia yang dianggap berperan besar dalam penyelamatan Bank Century ini tetap bekerja normal sebagai orang kedua di Republik.

Staf khusus Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan tuntutan mundur dari berbagai pihak itu merupakan hak dalam alam demokrasi. Namun, ia mengingatkan, bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Boedion

...

Berita Lainnya