KPK Tetap Perjuangkan Penyadapan

Kamis, 10 Desember 2009

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memperjuangkan aspirasinya dalam pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Intersepsi atau Penyadapan. Menurut KPK, rancangan peraturan tersebut tak seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, melainkan Undang-Undang Telekomunikasi.

"Kami memasukkan beberapa pendapat, di antaranya bahwa yang dimaksud peraturan pemerintah tersebut adalah berkaitan dengan Undang-Un

...

Berita Lainnya