KPK Tetap Perjuangkan Penyadapan
Kamis, 10 Desember 2009
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memperjuangkan aspirasinya dalam pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Intersepsi atau Penyadapan. Menurut KPK, rancangan peraturan tersebut tak seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, melainkan Undang-Undang Telekomunikasi.
"Kami memasukkan beberapa pendapat, di antaranya bahwa yang dimaksud peraturan pemerintah tersebut adalah berkaitan dengan Undang-Un
...