Bupati Aceh Tenggara Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 10 Desember 2009

JAKARTA - Terdakwa Armen Desky divonis empat tahun penjara. Bupati Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, ini dinyatakan terbukti mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004-2006 dengan kerugian negara hingga Rp 26,9 miliar.

Ketua majelis hakim Gusrizal menyatakan, Armen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dan

...

Berita Lainnya