Kilas
Izin Penyadapan ke Pengadilan Antikorupsi

Selasa, 8 Desember 2009

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak harus meminta izin kepada pengadilan negeri untuk bisa menyadap. Menurut dia, KPK bisa meminta izin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Ranahnya KPK adalah tindak pidana korupsi," kata Tifatul di Jakarta kemarin.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah soal Intersepsi atau penyadapan disebutkan bahwa lembaga yang ingin menyadap harus meminta izi

...

Berita Lainnya