KPK Keberatan Aturan Penyadapan

"Jika harus izin pengadilan dulu, buruannya telanjur kabur."

Jumat, 4 Desember 2009

JAKARTA-Penolakan terhadap rancangan peraturan penyadapan (intersepsi) tak hanya datang dari kalangan pegiat antikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan keberatan atas draf aturan yang kini digodok di Departemen Komunikasi dan Informatika itu.

Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli mengatakan ada beberapa butir dalam draf aturan itu yang jadi pangkal keberatan Komisi. Antara lain, ketentuan tentang penyadapan yang hanya bisa dilakukan a

...

Berita Lainnya