MA: Ujian Nasional Tetap Bisa Digelar

"Pemerintah sudah melakukan perbaikan melalui Bantuan Operasional Sekolah dan ujian ulangan."

Rabu, 2 Desember 2009

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan ujian nasional tetap bisa dilakukan tahun depan dan seterusnya. Alasannya, gugatan spesifik hanya pada pelaksanaan ujian 2005-2006. "Dalam amar putusan majelis kasasi, ujian nasional tidak dilarang," kata Nurhadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, dalam keterangan pers di kantornya di Jakarta kemarin.

Menurut Nurhadi, penggugat dalam gugatan terhadap pemerintah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ja

...

Berita Lainnya