Kilas
Al-Amin Dipindah ke Cipinang

Selasa, 1 Desember 2009

JAKARTA"Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nasution, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pemindahan ini merupakan eksekusi badan setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Al-Amin divonis delapan tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta. Eksekusi badan dilakukan hari ini," ujar Suwarji, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin.

Al-Amin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Ritz-Carlton pada

...

Berita Lainnya