Soal Data PPATK, Keputusan di Tangan MA

Senin, 30 November 2009

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan penggunaan data dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan harus diputuskan oleh Mahkamah Agung. "Harus Mahkamah Agung yang memutuskan masalah yang timbul terkait antarlembaga," ujar Mahfud ketika dihubungi kemarin.

Pernyataan Mahfud itu diberikan menanggapi adanya perbedaan pendapat antara Badan Pemeriksa Keuangan dan PPATK serta Bank Indonesia berkaitan dengan data a

...

Berita Lainnya