MK: KASUS BIBIT-CHANDRA DIREKAYASA

Kamis, 26 November 2009

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan dugaan rekayasa dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak bisa disangkal lagi. "Itu tidak bisa dibantah, itu benar," ujar Mahfud setelah memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Bibit dan Chandra kemarin.

Sebelum mendengar langsung rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo, Mahfud mengira tak ada rekayasa dalam kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Koru

...

Berita Lainnya