KPK Digugat Rp 1,35 Miliar

Kamis, 26 November 2009

JAKARTA -- Putri terpidana Tengku Azmun Jafar, T. Fera Wahyuni, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bank BNI Pekanbaru senilai Rp 1,35 miliar. Perinciannya, gugatan materiil sebesar Rp 350 juta, dan imateriil Rp 1 miliar.

Menurut S.F. Marbun, kuasa hukum Fera, gugatan dilayangkan karena KPK dan Bank BNI dianggap menahan uang milik kliennya di Bank BNI senilai Rp 1,1 miliar tanpa dasar hukum.

"Kami meminta uang Rp 1,1 miliar itu dikembalikan

...

Berita Lainnya