Peraturan Penyadapan
Tifatul Dinilai Berupaya Lemahkan KPK

"Apakah nanti kalau orang atau menteri departemen tersebut yang disadap, dijamin akuntabilitasnya?"

Rabu, 25 November 2009

JAKARTA -- Sejumlah aktivis antikorupsi menilai Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat peraturan soal penyadapan. Mereka berpendapat, peraturan pemerintah mengenai intersepsi atau penyadapan hanya berlaku bagi lembaga hukum selain KPK.

"Di Indonesia harus dibatasi, saya setuju. Tapi KPK sudah punya batasannya dan SOP sendiri. Agak aneh kalau menteri mau membuat aturan," kata Teten

...

Berita Lainnya