Presiden Pertimbangkan Bibit-Chandra Tak ke Pengadilan

Bila kasus dideponir, Bibit-Chandra harus kembali ke KPK.

Senin, 23 November 2009

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan penyelesaian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, bisa diselesaikan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (out of court settlement). Namun, Yudhoyono mengisyaratkan lebih cenderung memilih opsi kedua.

"Dari dua opsi itu, memang saya berpikir keras sejak dua hari lalu, barangkali out of court settlement, tapi harus betul-betul

...

Berita Lainnya