Raymond Teddy Menggugat Tujuh Media Nasional

Rabu, 18 November 2009

JAKARTA - Tujuh media massa nasional digugat oleh Raymond Teddy Hutomori, bekas tersangka kasus perjudian di Hotel Sultan, Jakarta. "Ini gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Togar M. Nero, pengacara Raymond, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Media yang digugat adalah RCTI, Kompas Cyber, Harian Kompas, Warta Kota, Detik.com, Suara Pembaharuan, dan Seputar Indonesia. Ketujuh media itu digugat di pengadilan terpisah. G

...

Berita Lainnya