PK Sarjan Taher Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung juga menolak peninjauan kembali Billy Sindoro.

Rabu, 18 November 2009

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Sarjan Taher, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Tanjung Api-api.

"Putusannya diambil dalam sidang hari ini (kemarin). Artinya, ia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta," kata salah satu hakim peninjauan kembali, Krisna Harahap, di Jakarta kemarin.

Majelis yang terdir

...

Berita Lainnya