Pengadilan Agama Didesak Gunakan Undang-Undang KDRT
Selasa, 17 November 2009
JAKARTA - Direktur Lembaga Batuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan, Nursyahbani Katjasungkana, mendesak Pengadilan Agama menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang kasus-kasus perceraian.
"Pengadilan Agama itu lokusnya di ranah rumah tangga. (Banyak) perceraian juga dikarenakan kekerasan," kata Nursyahbani, dalam seminar dan lokakarya tentang pengintegrasian Undang-Undan
...