Pengadilan Agama Didesak Gunakan Undang-Undang KDRT

Selasa, 17 November 2009

JAKARTA - Direktur Lembaga Batuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan, Nursyahbani Katjasungkana, mendesak Pengadilan Agama menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang kasus-kasus perceraian.

"Pengadilan Agama itu lokusnya di ranah rumah tangga. (Banyak) perceraian juga dikarenakan kekerasan," kata Nursyahbani, dalam seminar dan lokakarya tentang pengintegrasian Undang-Undan

...

Berita Lainnya