Rekomendasi Tim 8 Mengikat Lembaga Negara

Senin, 16 November 2009

JAKARTA - Ahli hukum pemerintahan dari Lembaga Administrasi Negara, Said Zainal Abidin, mengatakan rekomendasi Tim Pencari Fakta dan Verifikasi Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah--biasa disebut Tim 8--memiliki kekuatan yang mengikat bagi semua lembaga negara.

Menurut Said, Tim 8, yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memiliki kewenangan yang didelegasikan (delegated authority). "Otoritasnya didelegasikan oleh Presiden, sehin

...

Berita Lainnya