Rekomendasi Tim 8 Mengikat Lembaga Negara
Senin, 16 November 2009
JAKARTA - Ahli hukum pemerintahan dari Lembaga Administrasi Negara, Said Zainal Abidin, mengatakan rekomendasi Tim Pencari Fakta dan Verifikasi Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah--biasa disebut Tim 8--memiliki kekuatan yang mengikat bagi semua lembaga negara.
Menurut Said, Tim 8, yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memiliki kewenangan yang didelegasikan (delegated authority). "Otoritasnya didelegasikan oleh Presiden, sehin
...