Kejaksaan: Rekomendasi Presiden Bisa Ditolak

Ada kemungkinan Abdul Hakim Ritonga batal mundur.

Kamis, 12 November 2009

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa mengintervensi proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Presiden tak bisa memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan kasus ini," kata Marwan di kantornya kemarin.

Menurut Marwan, Presiden hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung. "Kalau memerintahkan, malah aneh," katanya. "Kalau ada ko

...

Berita Lainnya