Menteri Gamawan Kembalikan Upah Pungut Rp 95 Miliar

Rabu, 11 November 2009

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetor uang upah pungut sebesar Rp 95 miliar ke kas negara. Bukti setoran itu diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin saat ia bertemu dengan Ketua BPK Hadi Purnomo.

Gamawan mengatakan, setoran upah pungut merupakan upaya Departemen Dalam Negeri menyelesaikan temuan BPK tentang pengelolaan dana di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. "Seratus persen sisa upah pungut itu

...

Berita Lainnya