DPR: Kasus KPK Bukan Pemerasan, melainkan Penyuapan

Selasa, 10 November 2009

JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, berpendapat kasus yang menimpa Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, lebih tepat disebut upaya penyuapan.

Gayus tidak sepakat dengan jaksa dan polisi yang menganggap kasus tersebut sebagai pemerasan. "Dari rekaman percakapan, kita tahu inisiatifnya berasal dari Anggoro," ujar Gayus dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung k

...

Berita Lainnya