Duit Century Ditarik Setelah Vonis Pengadilan

Selasa, 10 November 2009

JAKARTA -- Duit Bank Century sekitar Rp 12 triliun, yang dilarikan ke luar negeri, baru bisa ditarik ke Tanah Air bila ada putusan pengadilan terkait dengan perkara korupsi di bank tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung akan segera menuntaskan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah ada vonis, uang bisa dikembalikan melalui MLA (mutual legal assistance)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwa

...

Berita Lainnya