"Pasal Pemberhentian Pimpinan KPK Inkonstitusional"

Kamis, 5 November 2009

Jakarta -- Dua saksi ahli dalam persidangan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Rudi Satrio Mukantardjo, menilai pasal pemberhentian permanen pimpinan KPK saat berstatus terdakwa melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

"Peraturan itu mengesampingkan asas praduga tidak bersalah," kata mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu di Mahkamah Konstitusi kemarin. Asas praduga t

...

Berita Lainnya