DPR Berencana Revisi UU Pemerintahan Daerah

Aturan pemilihan kepala daerah diatur terpisah.

Rabu, 4 November 2009

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Purnomo, berencana mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Rencananya pemilihan kepala daerah akan digelar serentak mulai 2011.

"Kami juga akan membuat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang terpisah dari Undang-undang Pemerintahan Daerah," kata Agus di Jakarta kemarin.

Menurut Agus, sejumlah anggota Komisi Pemerintahan DPR sudah menyusun naskah

...

Berita Lainnya