Sadapan KPK Harus Diserahkan Dulu ke MK

"Jadi siapa pun, institusi mana pun, wajib tunduk pada perintah Mahkamah."

Senin, 2 November 2009

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi berhak mendapatkan hasil rekaman penyadapan telepon buron Anggodo Widjojo terlebih dulu dibanding kepolisian.

Hakim konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan rekaman sadapan pembicaraan lewat telepon adik Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu akan dijadikan alat bukti tambahan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jangan lupa, perintah Mahkamah Konstitusi agar bukti itu diserahkan k

...

Berita Lainnya