Dibidik dengan Delik Formil

"Tak perlu ada tersangka yang tertangkap tangan."

Sabtu, 31 Oktober 2009

JAKARTA - Kepolisian membidik tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, keduanya Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan delik formil, yakni pemerasan.

"Kasus pemerasan bukanlah delik materiil sehingga tak perlu ada tersangka yang tertangkap tangan, tapi cukup ada saksi yang menyerahkan dan ada yang melihat," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

"Rangkaian kejadian yang bisa dibuktikan, tanggal per tangg

...

Berita Lainnya