Abdul Hadi Djamal Divonis 3 Tahun

"Putusan ini sesuai dengan pleidoi," kata Hadi Djamal.

Sabtu, 31 Oktober 2009

JAKARTA - Abdul Hadi Djamal, terdakwa kasus suap dana stimulus pembangunan pelabuhan dan dermaga di kawasan timur Indonesia, divonis tiga tahun penjara. Mantan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sutiyono, ketua majelis hakim, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

...

Berita Lainnya