Mahkamah Konstitusi Tunda Pemberhentian Terdakwa

Jumat, 30 Oktober 2009

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menunda pemberlakuan aturan dalam Undang-Undang KPK tentang pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., keputusan itu diambil karena pasal pemberhentian tersebut berpotensi melanggar kepastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum.

"Menunda pelaksanaan pemberhentian sampai ada putusan akhir Mahkamah," kata Mahfud ketika

...

Berita Lainnya