Rekaman Rekayasa Akan Dibawa ke MK

Rabu, 28 Oktober 2009

JAKARTA - Tim penasihat hukum pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan barang bukti berupa rekaman telepon kepada Mahkamah Konstitusi. "Untuk membuktikan adanya rekayasa," kata anggota tim, Trimoelja D. Soerjadi, kepada Tempo kemarin.

Menurut Trimoelja, rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo, dengan sejumlah orang itu hanya merupakan salah satu alat bukti. Penasihat hukum, kata dia, masih memiliki bu

...

Berita Lainnya