Kilas
PK Noor Adenan Razak Ditolak

Rabu, 28 Oktober 2009

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Noor Adenan Razak, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Adenan adalah terpidana kasus suap dari pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebesar Rp 1,5 miliar. "Dia tetap dipenjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta," kata Kresna Harahap, salah satu anggota majelis hakim peninjauan kembali, saat dimintai konfirmasi kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Mei 2

...

Berita Lainnya