Kejaksaan Dinilai Gegabah Tetapkan Kasus Century

Bailout ilegal karena tidak disetujui DPR.

Senin, 26 Oktober 2009

JAKARTA -- Pendapat Kejaksaan Agung yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century oleh pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun dinilai terlalu gegabah. "Pernyataan itu terlalu dini, akan mengganggu proses mencari kebenaran kasus Century," kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta kemarin.

Menurut Eva, pendapat kejaksaan cenderung bersifat politis. Ia mengatakan sudah muncul usulan

...

Berita Lainnya