UU Pengadilan Tipikor Mendesak Disahkan

Sabtu, 24 Oktober 2009

Jakarta -- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera meneken Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, untuk membentuk Pengadilan Tipikor, MA harus melansir peraturan yang secara hukum memerlukan nomor undang-undang baru tersebut, yang tak didapat selama belum ditandatangani Presiden dan diundangkan.

"Kami sudah melakukan persiapan untuk menyusun perma (peraturan MA), namun memang belum bis

...

Berita Lainnya