UU Kesehatan
Ketua Komisi Siap Diperiksa

Jumat, 23 Oktober 2009

JAKARTA-Ketua Komisi Kesehatan Ribka Tjiptaning menyatakan siap diperiksa jika kasus penghilangan ayat soal tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan diproses secara hukum. Menurut dia, ayat tersebut hilang akibat kesalahan teknis, bukan karena kesengajaan. "Silakan lapor polisi, saya siap diperiksa," katanya setelah memimpin rapat perdana Komisi Kesehatan di DPR kemarin.

Ia menjelaskan, hilangnya ayat tersebut akibat kelalaian sekretariat. Keputusan

...

Berita Lainnya