Susno Diduga Melanggar Undang-Undang KPK

Mestinya menyeretnya ke Tanah Air, bukan sekadar menemuinya.

Kamis, 22 Oktober 2009

JAKARTA-Pertemuan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, di Singapura pada 10 Juli lalu diduga melanggar Pasal 50 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, menurut Ahmad Rivai, pengacara wakil ketua nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto, saat itu Anggoro sudah jadi tersangka sekaligus buron KPK. "Tidak ada alasan untuk tidak memproses Kabareskrim (Susno),"

...

Berita Lainnya