Mantan Teroris Ajukan Uji UU Terorisme

Selasa, 20 Oktober 2009

JAKARTA-Umar Abduh, terpidana kasus pembajakan pesawat Garuda Indonesia di Thailand, mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Dia menilai, beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Undang-undang tersebut harus dibatalkan dan diganti dengan yang benar," kata Umar saat membacakan permohonan dalam sidang permohonan hak uji materi di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Umar memi

...

Berita Lainnya