Kasus Ayat Tembakau ke Badan Kehormatan

Dilaporkan ke KPK karena ada dugaan suap.

Selasa, 20 Oktober 2009

JAKARTA - Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) kemarin melaporkan kasus hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan, yang berisi aturan tentang tembakau, ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meski badan itu belum terbentuk.

Koalisi menduga, ayat dalam undang-undang yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR pada 14 September 2009 itu hilang ketika diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Perubahan pasal atau penghilangan pa

...

Berita Lainnya