Pengadilan Batalkan Dakwaan Pujiono

Rabu, 14 Oktober 2009

UNGARAN-Pujiono Cahyo Widianto, terdakwa pelaku pernikahan di bawah umur, untuk sementara bisa menghirup udara bebas. Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, menyatakan menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan Pujiono. Majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto menyatakan dakwaan jaksa terhadap Pujiono tidak lengkap.

"Dakwaan yang menyangkut persetubuhan harus dibatalkan. Kami menilai jaksa kurang cermat, jelas, dan lengkap dalam menyusun dakw

...

Berita Lainnya