Pasal Status Terdakwa pada Undang-Undang KPK Digugat

Rabu, 14 Oktober 2009

JAKARTA-Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dua pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut pasal pemberhentian tetap jika menjadi terdakwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bambang Widjojanto, salah satu pengacara Chandra dan Bibit, mengatakan kliennya meminta agar Pasal 32 ayat (1) angka 3 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut mengatur bahwa pemimpin K

...

Berita Lainnya