MA Keluarkan Peraturan Pengadilan Antikorupsi
Senin, 12 Oktober 2009
JAKARTA -- Mahkamah Agung akan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung tentang penentuan komposisi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh ketua pengadilan. Juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, mengatakanp peraturan Mahkamah Agung itu sebagai pedoman ketua pengadilan untuk menentukan komposisi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Komposisi hakim akan ditentukan dari materi perkara," ujar Hatta saat dihubungi kemarin.
Undang-Undang Pen
...