Ayat Tembakau Diduga Hilang di DPR

"Tidak mungkin hanya karena teledor."

Jumat, 9 Oktober 2009

JAKARTA - Pencabutan ayat tentang bahaya tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan diduga terjadi saat proses berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat. Dugaan itu muncul karena draf resmi yang tak lagi memuat ayat itu masih berlambang DPR RI dan belum berlambang Garuda.

Sesuai dengan aturan, sebuah undang-undang yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR akan dirapikan, lalu diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dicatat dalam lembar negara. Setel

...

Berita Lainnya