Pidana Pornografi Akan Dikecualikan untuk Seni

Jumat, 9 Oktober 2009

JAKARTA - Anggota Tim Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Muzakir, mengatakan aksi pornografi dan pornoaksi dalam bidang-bidang tertentu tidak akan dijerat hukuman pidana. "Ada pengecualian pornografi untuk seni, budaya, olahraga, dan ilmu pengetahuan," kata Muzakir saat memberi keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang tentang Pornografi di Mahkamah Konstitusi kemarin. Ketentuan pengecualian itu akan diatur dalam RUU K

...

Berita Lainnya