KASUS PORNOGRAFI ANAK
Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Pelaku melakukan kejahatan ini selama dua tahun dan berhasil diungkap tiga bulan pasca-US Custom meminta untuk mengungkap kasus ini."

Kamis, 8 Oktober 2009

JAKARTA - Penyidik Direktorat Ekonomi dan Khusus Unit V Teknologi Informasi dan Cyber Crime Markas Besar Kepolisian RI menyerahkan tiga tersangka pornografi anak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemarin. Ketiga tersangka itu menjual cakram digital berisi adegan pornografi anak melalui situs www.jualtocil.com.

Penyidik Mabes Polri menangkap pengelola dan pemilik situs www.jualtocil.com, Aji Rizki Mewantara, petugas burning dan antar paket Tino Ma

...

Berita Lainnya