Abdul Hadi Djamal Dituntut 5 Tahun Penjara

"Bukan saja melanggar undang-undang, tindakan itu juga bertentangan dengan sumpah jabatan anggota Dewan."

Kamis, 8 Oktober 2009

JAKARTA - Abdul Hadi Djamal, mantan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut lima tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan suap dana stimulus pembangunan pelabuhan dan dermaga di kawasan timur Indonesia ini dinilai terbukti melakukan korupsi.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menerima uang senilai total Rp 3 miliar," ujar Suwardji, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

...

Berita Lainnya