Kisruh KPK ke Mahkamah Konstitusi

Perpu pemilihan pelaksana tugas pemimpin KPK dinilai cacat hukum.

Rabu, 7 Oktober 2009

JAKARTA - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, hari ini akan mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka melanjutkan penentangan terhadap diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih pelaksana tugas pemimpin KPK.

"Kami meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pim

...

Berita Lainnya