2.000 Perkara di MA Selesai Diminutasi

Selasa, 6 Oktober 2009

JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan telah menyelesaikan pengetikan (minutasi) 2.000 berkas perkara selama September 2009. Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang jangka waktu penanganan perkara pada MA paling lama satu bulan dan satu tahun. "Sebanyak 2.000 berkas perkara itu siap dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju," ujar panitera MA, Sareh Wiyono, melalui surat elektronik yang diterima Tempo, dua hari yang lalu

...

Berita Lainnya