Perpu KPK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Nama-nama calon diserahkan kepada Presiden hari ini.

Senin, 5 Oktober 2009

JAKARTA -- Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi akan mengajukan permohonan hak uji materi perpu KPK hari ini.

Saor Siagian, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia, menilai Perpu Pelaksana Tugas KPK bertentangan dengan konstitusi. Menurut dia, tidak ada alasan kegentingan men

...

Berita Lainnya