Hengky Samuel Diancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 2 Oktober 2009

JAKARTA-Hengky Samuel Daud, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, diancam hukuman penjara seumur hidup. Direktur Utama PT Istana Sarana Raya ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 97,03 miliar. "Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Bermula dar

...

Berita Lainnya