Tiga Undang-undang Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 2 Oktober 2009

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang hak uji materi atau judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Agenda sidang mendengarkan saran perbaikan dari majelis hakim konstitusi.

Permohonan hak uji pertama diajukan oleh Dedy Djamaludin Malik. Dia meminta Mahkamah membatalkan Pasal 206 Undang-Undang DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur pembagian sisa kursi DPR di tingkat provinsi.

Dedy mengklaim, dengan ketentuan itu seh

...

Berita Lainnya