Senator Berpeluang Jadi Ketua MPR

Kamis, 1 Oktober 2009

JAKARTA-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berpeluang terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengharuskan Ketua MPR berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Mahkamah menyatakan, ketentuan pasal 14 ayat 1 undang-undang itu sepanjang frasa "yang berasal dari anggota DPR" bertentangan dengan konstitusi. "Ketentuan itu

...

Berita Lainnya