MA Bentuk Tujuh Pengadilan Antikorupsi

Pembentukan pengadilan khusus ini juga tergantung anggaran pemerintah.

Kamis, 1 Oktober 2009

JAKARTA-Mahkamah Agung akan membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tujuh ibu kota provinsi. Pembentukan ini merupakan tahap awal setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. "Tidak tertutup kemungkinan untuk membuka di seluruh ibu kota provinsi. Tapi kami akan membuka pengadilan khusus antikorupsi secara bertahap," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, di kanto

...

Berita Lainnya